Tanggapi Larangan Pelajar Gunaan Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Ini Kata Ketua Komisi II DPRD Mura

Puruk Cahu, berita4terkini.com – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menyiapkan fasilitas transportasi berupa bus antar jemput pelajar.
Fasilitas ini diharapkannya bisa tersedia tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga menjangkau desa-desa. Hal ini menanggapi surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya terkait larangan pelajar SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurut Bebie, larangan tersebut sangat tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, ia harus ada solusi konkret agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesulitan baru.
Bebie mengungkapkan, banyak orang tua di pedesaan bekerja sebagai petani, pekebun, atau pekerja harian, sehingga tidak selalu memiliki waktu untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka.
“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil dan jauh dari sekolah,” imbuhnya.
Legislator PDI Perjuangan Mura ini menegaskan pentingnya penyediaan bus sekolah sebagai kebutuhan mendesak. Selain menjamin keselamatan pelajar, fasilitas tersebut juga akan meringankan beban orang tua, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Murung Raya.
“DPRD berharap Pemkab Murung Raya melalui Disdikbud dapat menindaklanjuti usulan ini dengan langkah nyata. Dengan adanya bus antar jemput, anak-anak bisa lebih aman dan nyaman berangkat serta pulang sekolah,” tandasnya. (Ksp)







