
Puruk Cahu, berita4terkini.com – Tindak lanjuti perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti rapat koordinasi (rakor) evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Mura tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/9/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Mura Cahaya Rinae, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait. Dari Kemendagri turut hadir tiga narasumber utama secara langsung, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Membacakan sambutan Bupati Mura, Heriyus, Plt. Sekda, Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya percepatan proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan retribusi.
“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Bupati juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan evaluasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Murung Raya.
Sementara itu, dalam laporannya Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya Rinae, menyampaikan bahwa evaluasi Perda pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting sebagai upaya meningkatkan PAD.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya, sekaligus memperkuat regulasi yang menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya. (Red)