
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdullah
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdullah, menyoroti perlunya pendataan ulang terhadap pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terdampak pemindahan golongan secara sepihak.
Legislator dari Partai Golkar ini menyatakan bahwa banyak warga yang mengeluhkan perubahan golongan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang berdampak pada lonjakan tagihan air mereka.
“Saya menerima banyak laporan dari masyarakat kecil yang merasa terbebani dengan adanya biaya administrasi sebesar Rp.15.000 per bulan akibat perubahan tersebut,” ucap Abdullah, Jumat (18/7/2025).
Hal ini jelas meresahkan, terutama ketika pihak PDAM sudah menjelaskan kepada DPRD bahwa tidak ada kenaikan tarif pembayaran PDAM.
“Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang transparan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Abisua Setia Nugroho, melalui Kepala Bagian Keuangannya, Narwasto, menyatakan bahwa biaya administrasi telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang pedoman penggolongan dan perhitungan tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas.
“Berkaitan dengan admin itu, di dalam Perbub itu terpisah, Rp.5 ribu biaya admin dan pemeliharaan Rp10 ribu. Untuk admin Rp.5 ribu itu untuk biaya bling dan lain-lain, dan Rp.10 ribu itu biaya pemeliharaan pipa maupun meteran kalau ada yang rusak,” kata Narwasto.
Terkait keluhan warga tentang perpindahan golongan, pihaknya mengakui karena petugas dilapangan yang di tugaskan untuk melakukan pendataan ulang pelanggan ada sebagai tidak terkaper seluruhnya.
“Kami atas nama PDAM menyampaikan permohonan maaf, dan akan melakukan survei ulang tekait golongan. Berkaitan tidak berkenan oleh pelanggan, PDAM bersedia melayani dan menampung baik dari segi pemakaian dan lain sebagainya,” terangnya. (Red)