
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Cici Susilawati
Kuala Kurun, berita4terkini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Cici Susilawati, mengajak para guru di daerah ini untuk aktif dalam mencegah stunting.
Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memberikan edukasi kepada peserta didik tentang dampak negatif pernikahan dini.
“Guru dapat melakukan upaya mencegah stunting dengan aktif memberikan edukasi kepada peserta didik. Salah satunya untuk tidak menikah pada usia anak atau menikah dini,” ucap Cici, Kamis (24/7/2025).
Cici menekankan bahwa pernikahan pada usia anak dapat berdampak buruk tidak hanya pada pendidikan, tetapi juga pada kesehatan generasi mendatang. Bayi yang lahir dari ibu yang masih terlalu muda, akan berisiko tinggi mengalami stunting.
“Pernikahan pada usia anak dapat meningkatkan risiko perempuan atau ibu melahirkan bayi dengan kondisi stunting,” tegas Politikus Partai Demokrat ini.
Dalam proses belajar mengajar, lanjut dia, para guru bisa sesekali memasukkan materi mengenai upaya pencegahan stunting, dengan cara menghindari pernikahan dini beserta dampaknya di masa yang akan datang.
“Dengan demikian, peserta didik menjadi paham terkait dampak pernikahan dini serta mereka bisa menghindarinya untuk mencegah stunting,” jelasnya.
Selain guru, para orang tua juga harus lebih proaktif mencegah pernikahan usia dini. Jangan biarkan anak menikah pada masih muda. Banyak dampak negatif pernikahan usia dini, yaitu rentan mengalami masalah karena pengendalian emosi masih belum stabil yang berujung perceraian, berdampak pada kesehatan, psikologis, dan sosial.
“Kami minta setiap orang tua harus dapat menilai apakah anak itu sudah layak untuk menikah atau belum. Dengan menghindari pernikahan dini, angka stunting bisa terus turun sehingga menghasilkan generasi muda serta SDM unggul,” terangnya.
Dia menuturkan, daripada menikah di usia dini, lebih baik mengikuti berbagai kegiatan positif yang dapat mengasah kemampuan dan baik untuk masa depan, seperti kegiatan olahraga, kesenian dan lainnya.
“Saya ingin seluruh peserta didik agar tidak menikah di usia dini. Lebih baik fokus dalam menggapai cita-cita dan masa depan,” ujarnya.
Untuk mencegah pernikahan usia dini, tambah dia, perlu keseriusan lebih dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Sekarang ini, memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
“Kami berharap perda itu mampu meminimalisirkan angka pernikahan usia dini di tahun mendatang,” tandasnya. (Red)