Palangka Raya, berita4terkini.com – Bappedalitbang Prov. Kalteng melaksanakan Rapat Verifikasi dan Finalisasi Usulan Kab./Kota dan Pokir DPRD pada Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 bertempat di Aula setempat, Kamis (30/5/2024).
Kegiatan ini yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada 30-31 Mei 2024 ini dilaksanakan dalam rangka Pasca Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pascamusrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025 diperlukan Verifikasi dan Finalisasi terhadap usulan Kabupaten/Kota dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Rancangan Akhir (Ranhir) RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada aplikasi Sistem Informasi Perangkat Daerah – Republik Indonesia (SIPD-RI).
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa di dalam Verifikasi dan Finalisasi Usulan ini diharapkan perangkat daerah melakukan tahapan proses ditolak atau dikembalikan.
“Setelah itu, bersama dengan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Perencanaan (Bidang teknis Bappedalitbang) melakukan rekomendasi dan validasi terhadap usulan-usulan dimaksud selama dua hari ini, yang nantinya akan masuk ke dalam Renja Perangkat Daerah,” ucap Leonard.
Ditambahkannya, usulan-usulan yang masuk ke Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD) diharapkan menjadi kegiatan strategis Perangkat Daerah dan kegiatan strategis kepala daerah, serta memperhatikan kegiatan strategis Gubernur, baik yang tahun 2024 belum sepenuhnya selesai, ataupun yang tahun 2025 belum selesai seperti universitas unggulan, Rumah Sakit, SMA unggulan, dll.
“Untuk Pagu Anggaran terhadap kegiatan dimaksud agar dikomunikasikan dengan Bidang Teknis atau bisa disampaikan secara tertulis ke TAPD dengan tembusan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menambahkan Rancangan Akhir RKPD 2025 akan difasilitasi oleh Kemendagri RI setelah dilakukan Finalisasi Ranhir, adanya Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan format-format yang dijadwalkan tanggal 20 Juni 2024 oleh Kemendagri untuk Kalteng.
“Penetapan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 30 Juni 2024 dan paling lambat tujuh hari setelahnya penetapan RKPD Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Sementara itu, Perencana Ahli Muda Bappedalitbang Prov. Kalteng Fredy Darinton menambahkan ketika masuk ke aplikasi, masih terdapat jumlah selisih antara usulan yang masuk di akun verifikasi TAPD dengan jumlah total usulan yang masuk secara keseluruhan. Sebab, usulan yang masuk di verifikasi TAPD merupakan usulan yang sudah diproses oleh akun verifikator Perangkat Daerah.
“Jadi untuk masing-masing Perangkat Daerah agar melakukan pengecekan kembali dan jika ada yang masih belum diproses agar segera dilakukan pemrosesan,” jelasnya.
Untuk Verifikasi dan Finalisasi Usulan Kabupaten/Kota dan Pokir DPRD ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Kelompok/Bidang Sosial Budaya Pembangunan, Kelompok/Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Kelompok/Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam. (Red)