
Pelaihari, Berita4terkini.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengamankan dua pelaku penjarahan minimarket di Kabupaten Tanah Laut. Modus pelaku menjebol atap bagian belakang minimarket yang jadi sasarannya. Usai menjalankan aksinya keduanya melanglang buana ke Kaltim atau Kalteng.
Pengungkapan kasus penjarahan minimarket tersebut digelar di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres Tala, Rabu (13/08/2025) dipimpin langsung Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan, didampingi Kasatreskrim Polres Tala Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasium AKP Hary Setiawan.
Pelaku penjarahan yang diamankan AS ( Ahmad Siswato) alias Asis. Warga Jalan Guntung Harapan, Desa Guntung Manggis Kota Banjarbaru ini diamankan pada Rabu 06 Agustus 2025 di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Ulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Sedang pelaku alinya MM (Muhammad Marji) warga Desa Birayang Atas, Kecamatan Bumi Makmur diamankan petugas pada Jumat (08/08/2025) di Jalan Tiang Aji, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari. Saat ekpose MM tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.
Keduanya telah menjalankan aksinya di tiga minimarket. Aksi pertama berlangsung pada Sabtu 05 Juli 2025 dengan sasaran Indomaret Pabahanan. Dari minimarket di Kelurahan Pabahanan ini kedua pelaku berhasil menggasak barang-barang seperti kosmetik, rokok dengan kerugian total RP8.421.600 (Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh satu Ribu Enam Ratus Rupiah).
Kemudian keduanya beraksi lagi pada Selasa 15 Juli 2025 di Alfamart Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, kerugian ditaksir sekitar RP8.710.080 .- (Delapan Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Delapan Puluh Rupiah).
Aksi terakhir berlangsung di Alfamart Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, aksi yang berlangsung pada Jumat 25 Juli 2025 itu membuat pihak Alfamart menderita kerugian mencapai Rp15.894.613,- (Lima belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah).
Adanya tiga laporan pencurian dengan pemberatan ini membuat petugas Satreskrim Polres Tala bekerja ekstra, karena pelaku sama sekali tidak ada hubungannya dengan minimarket yang menjadi korban.
Petugas selain mengandalkan laporan dari penjaga minimarket juga memanfaatkan CCTV untuk mengidentifikasi pelaku yang membobol mini market tersebut.
Kasatreskrim Polres Tala Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan jajarannya harus bekerja ekstra mengungkap kasus penjarahan minimarket ini, karena setelah dilakukan penyidikan kedua pelaku menghilang dari Kalsel atau Tanah Laut setelah menjalankan aksinya.
“Informasi yang kami dapatkan kedua pelaku selalu berpindah setelah menjalankan aksinya, seperti ke Kaltim dan Kalteng,” kata Kasatreskrim kepada awak medis yang hadir pada gelar perkara tersebut.
Menurut Kasatreskrim berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku melakukan aksinya untuk keperluan sehari-hari.
AS, saat dimintai keterangannya oleh awak media mengaku perbuatan yang dilakukan dengan MM karena kepepet untuk membayar cicilan motor kepada pembiayaan.
“Saya kepepet karena harus membayar cicilan, dan motor saya sempat ingin diambil pembiayaan,” kata AS yang juga mengaku kenal MM di sebuah Café.
Sementara itu Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan membenarkan jajaran Satreskrim Polres Tala berhasil mengungkap kasus penjarahan minimarket di Tala dan kedua pelakunya sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Tala.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Tala agar segera melaporkan kepada polisi jikan mendengar informasi sekecil apapun yang menyangkut tindak pidana,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya kedua tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tala, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (Red)