BERSAMA : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Sekda Richard, dan forkopimda, berfoto bersama dengan ratusan PPPK yang sudah menerima petikan SK, di halaman kantor bupati setempat, Rabu, 1 Oktober 2025. (ist)
Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Sebanyak 860 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), menerima petikan surat keputusan (SK).
“860 orang PPPK itu terdiri dari tenaga teknis 611 orang, 123 orang tenaga kesehatan, dan 126 orang tenaga guru,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu, 1 Oktober 2025.
Selain 860 PPPK, lanjut dia, juga ada sebanyak 176 orang PPPK paruh waktu yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai yang nanti akan diserahkan kemudian setelah semua proses selesai.
“Selamat bergabung, mengabdikan diri dan bekerja dengan penuh integritas kepada seluruh PPPK yang telah ditetapkan. Ingat dan laksanakan sumpah janji yang baru saja diucapkan tadi,” jelasnya.
Dia menegaskan, menjadi PPPK adalah amanah untuk memberi pelayanan terbaik ke masyarakat, terus tingkatkan profesionalisme dalam bekerja dan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai tanggung jawab besar dalam mendukung terciptanya visi dan misi pembangunan daerah dalam program Tambun Bungai.
“Kami ingin seluruh ASN untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, sehingga akan terwujud pemerintahan daerah yang bersih, profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dia meminta kepada seluruh PPPK agar memahami bersama ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalamnya tidak ada pengaturan mutasi seperti manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih fleksibel.
“Kami berharap agar mematuhi perjanjian kerja yang ditandatangani sesuai jabatan maupun penempatan yang telah ditetapkan. Jika masih tetap melakukan permohonan mutasi, maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK,” tandasnya. (Red/mr)












