423 Tenaga Non ASN di Kapuas Belum Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

423 Tenaga Non ASN di Kapuas Belum Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
Suasana Rapat Rumusan Langkah Strategis dan Rekomendasi Kebijakan yang dipimpin Sekda Kapuas Usis I sangkai, di Aula Bapperinda Kabupaten Kapuas, Senin (05/01/2025).

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Sebanyak 423 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas hingga kini belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Bapperida Kapuas, Senin (5/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, dan dihadiri seluruh kepala perangkat daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai menjelaskan, perangkat daerah yang memiliki ketersediaan anggaran dimungkinkan melakukan pengadaan tenaga non ASN melalui mekanisme penyedia jasa. Skema tersebut dapat ditempuh melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, hingga E-Purchasing, baik menggunakan penyedia perorangan maupun badan usaha, termasuk sistem outsourcing.

Baca Juga :  35 KK di Desa Katanjung Terima BLT-DD Tahap II, Kades Ingatkan Penggunaan Dana Secara Bijak

“Setiap perangkat daerah harus melakukan pendataan dan perencanaan secara matang agar tidak menyalahi aturan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan,” tegas Usis.

Sementara itu, Wakil Bupati Dodo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kerja bagi tenaga non ASN dengan tetap mengacu pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Ia berharap langkah yang diambil dapat menjaga kualitas pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Kapuas Hj Mahrita mengungkapkan bahwa 423 tenaga non ASN tersebut berasal dari berbagai kategori, meliputi tenaga teknis, guru, BLUD, hingga tenaga sukarela. Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan dan solutif. (Red/NN)