
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKH) Kalinantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim, SH, SE, MH, mengucapkan selamat hari jadi ke-30 untuk TVRI Kalimantan Tengah yang di peringati pada Senin, (17/02/2025).
Dirinya mengapresiasi kiprah TVRI sebagai media peryiaran publk yang telah berperan penting dalam menyebarluaskan informasi, termasuk dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Selamat ulang tahun ke-30 untuk TVRI Kalimantan Tengah Selama tiga dekade, TVRI telah menjadi pilar informasi yang kredibel dan berintegritas, menghadirkan berita yang mendidik serta memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat. Semoga TVRI terus berkembang. semakin adaptif di era digitalisasi dan tetap menjadi media yang menjaga prinsip profesionaisme dalam penyiarannya, kata Suriansyah Halim.
Menurut Advokad muda ini, TVRI Kalimantan Tengah memiliki peran strategis dalam menbarngun pemahaman hukum bagi masyarakat. Dengan program- programnya yang informatif dan edukatif, TVRI telah berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukun serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Hukum merupakan pilar penting dalam kehidupan bernegara, dan media seperti TVRI meniliki peran besar dalam menyebarluaskan informasi terkait regulasi, kebijakan, serta dinamika hukum yang berkembang di tengah masyarakat”, pungkasnya.
Lebih lanjut, ia juga megatakan, pentingnya kolaborasi antar media, pemerintah, dan para pemangku kepentingan dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum. TVRI di harapkan terus menjadi mitra dalam menyuarakan keadilan. memberikan edukasi hukum yang mudah di pahami, serta membantu masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang benar dan akurat.
Momentum peringatan 30 tahun dengan tema Menjadi Jendela Bumi Tambun Bungai ini di harapkan menjadi awal bagi TVRI Kalimantarn Tengah untuk semakin maju, menghadirkan konten yang berkualitas, dan menginspirasi masyarakat dalam memahami serta menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari. (mr)